top of page
Pengembalian kredit PPN di Maroko: prosedur apa yang harus diikuti? 
 

Kredit PPN dihitung dengan selisih antara PPN yang dipungut atas penjualan dan yang dapat dikurangkan dari pembelian, pengeluaran, dan aset tetap. Dalam hal PPN yang terutang lebih besar dari yang dipungut, perusahaan diuntungkan dengan adanya kredit PPN. Namun, untuk mendapatkan penggantian, perusahaan harus memenuhi ambang batas tertentu. 

Bagaimana cara mengajukan klaim pengembalian PPN Anda? Apa saja dokumen pendukungnya? Apa yang harus dihindari agar aplikasi Anda dapat diterima? Berapa lama waktu yang Anda butuhkan?

LEC.ma mengungkapkan poin untuk diperhatikan 

Perusahaan yang kegiatannya dikenakan PPN harus menyatakan PPN atas penjualan atau layanannya tetapi juga PPN yang dapat dikurangkan pada its pengisi.

PPN yang akan dikembalikan atau PPN yang dipungut sesuai dengan jumlah PPN yang telah dibayarkan oleh perusahaan kepada pelanggannya. Jumlah ini harus dikembalikan ke negara. Ini sesuai dengan hutang bagi perusahaan.  

PPN yang akan dipotong atau dikurangkan PPN sesuai dengan jumlah PPN yang telah dibayar perusahaan saat membeli barang. Jumlah   ini dapat dipotong dari PPN terutang. 

LEC.ma mengungkapkan beberapa kiat untuk mendapatkan pengembalian dana kredit PPN Anda dan metode yang harus diikuti!

1- Kirim permintaan ke departemen pajak setempat tempat penerima bergantung:

 

  • Permintaan pengembalian dana sebagaimana dimaksud dalam 1° pasal 103 CGI yang menyangkut operasi yang dilakukan di bawah keuntungan dari pengecualian dan/atau rezim penangguhan yang diatur dalam pasal 92 dan 94 CGI, harus dirumuskan pada atau menurut formulir yang dibuat oleh Administrasi, dan diajukan ke layanan pajak lokal di mana penerima manfaat bergantung, disertai dengan pernyataan omset sebagaimana dimaksud dalam pasal 111 CGI dan dokumen pendukung yang merupakan file penggantian yang disediakan dalam pasal 25 I 1° dan 2° SK n°2.06.574 10 hija 1427 (31 Desember 2006) diambil untuk penerapan PPN

  • Permohonan pengembalian kredit PPN sebagaimana dimaksud dalam pasal 103-2° CGI tentang hal penghentian kegiatan kena pajak harus dilakukan dengan syarat-syarat yang diatur dalam 1° dan 2° I pasal 25 keputusan tersebut. di atas dan harus dilampiri dengan pernyataan penghentian kegiatan sebagaimana dimaksud dalam alinea kedua pasal 114 KUHP.

  • Permintaan penggantian yang dibuat oleh perusahaan-perusahaan yang dikenakan pajak, yang telah membayar pajak pada saat impor atau perolehan lokal atas barang-barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 92-I-6 di atas dan dalam pasal 123 -22° harus ditetapkan. dengan syarat-syarat yang ditentukan dalam 1° dan 2° I Pasal 25 keputusan tersebut di atas.

  • Permintaan penggantian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103-4° yang dibuat oleh perusahaan leasing yang ingin memperoleh manfaat dari hak penggantian yang berkaitan dengan kredit pajak yang dapat dikurangkan yang tidak dapat diatribusikan harus dibuat sesuai dengan prosedur yang diatur dalam 1° dan 2° I. pasal 25 keputusan tersebut di atas. Permintaan pengembalian dana harus diajukan ke departemen pajak setempat tempat penerima bergantung, pada akhir setiap kuartal tahun kalender untuk transaksi yang dilakukan selama kuartal terakhir.

  • Permohonan penggantian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 bis harus diajukan setiap tiga bulan sekali kepada kantor pajak daerah tempat Pengusaha Kena Pajak itu berasal, selama bulan setelah triwulan di mana pernyataan peredaran menunjukkan suatu kredit.pajak yang tidak dikenakan atas barang-barang modal .

Artikel ini menetapkan bahwa kredit pajak yang dapat dikurangkan yang diminta sebagai pengembalian dana tidak boleh dibebankan. Wajib Pajak diharuskan untuk membatalkan kredit tersebut pada laporan omset untuk bulan atau kuartal setelah kuartal setelah menghasilkan kredit pajak yang menimbulkan pengembalian.

 

Perlu dicatat bahwa pajak yang dibayarkan sebelum kuartal yang dicakup oleh permintaan pengembalian dana tidak dapat dikembalikan sesuai dengan ketentuan pasal ini. Namun demikian, pajak ini tetap dikenakan biaya.

  • Permintaan pembayaran kembali pajak yang dikenakan atas transaksi-transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 (I-28°)12 dan 247-XII 13 dari Kode Pajak Umum harus dibuat pada formulir model yang disediakan untuk tujuan ini oleh administrasi dan diajukan dengan layanan pajak lokal tempat penerima bergantung.

Permintaan ini harus dibuat dalam jangka waktu tidak lebih dari satu tahun setelah kuartal di mana penggantian diminta.

Jangka waktu ini tidak boleh lebih dari satu tahun sejak tanggal dikeluarkannya izin tinggal untuk penggantian yang berkaitan dengan pembangunan perumahan dengan nilai real estat rendah yang diatur dalam pasal 247-XII tersebut di atas. 12 Transaksi penjualan perumahan sosial untuk penggunaan perumahan utama, yang luas permukaannya meliputi:

2- Tunjukkan dokumen pendukung:

2-1- Bukti omset:

 

2-1-1 Untuk ekspor:

 

a) Faktur penjualan:

 

Faktur penjualan yang akan disajikan adalah yang dicatat pada akun penjualan eksportir. Dalam hal ekspor produk melalui perantara agen komisi, penjual harus menyerahkan kepada yang terakhir faktur yang berisi rincian dan harga barang atau barang yang dikirim, serta indikasi, baik nama dan alamat pengirim. orang yang atas namanya penyerahan dilakukan kepada agen komisi, atau tanda tandingan atau tanda serupa lainnya yang digunakan oleh agen komisi untuk menunjuk orang ini. Untuk bagiannya, agen harus menyimpan daftar yang sama dengan yang diatur dalam paragraf sebelumnya dan dia harus memberikan kepada prinsipalnya sertifikat yang berlaku selama tahun penerbitannya dan dengan mana dia berjanji untuk membayar pajak dan denda. dalam hal barang tidak diekspor.

 

b) Pemberitahuan Ekspor:

 

Eksportir yang ingin mendapatkan keuntungan dari penggantian harus menyerahkan, untuk mendukung deklarasi keluar, pemberitahuan ekspor yang dicap oleh Kantor Pabean dan Pajak Tidak Langsung. Dalam hal pengiriman melalui pos paket, eksportir harus menunjukkan tanda terima setoran di kantor pos. Dengan tidak adanya dokumen-dokumen yang tercantum di atas, eksportir harus secara luar biasa menunjukkan sertifikat ekspor yang dikeluarkan oleh ADII, yang menjamin ekspor aktual dari produk yang dimintakan pengembalian dananya.

 

c) Pernyataan faktur

 

Pemberitahuan ekspor dan salinan faktur penjualan harus diringkas dalam pernyataan terpisah.

 

Pernyataan ini disajikan dengan menetapkan perbedaan antara berbagai jenis produk dan operasi sesuai dengan tarif pajak yang berlaku untuk mereka.

 

Bagi pengekspor jasa, termasuk pengangkut internasional, mereka diminta, sebagai bukti omzet ekspornya, untuk menghasilkan:

• salinan kontrak yang dibuat dengan negara asing;

• faktur penjualan, faktur penjualan ini harus mencantumkan nomor dan tanggal penerimaan sementara dalam hal ekspor barang ditempatkan di bawah rezim pabean yang ditangguhkan;

• laporan bank dan nasihat kredit;

• dokumen yang disahkan oleh kantor valuta asing, pemberitahuan transfer mata uang oleh bank kepada nasabahnya (model yang disebut formulir II atau formulir III) atau oleh organisasi lain yang berwenang untuk tujuan ini yang membenarkan repatriasi mata uang.

 

2-1-2- Untuk penjualan lokal yang dikecualikan:

 

a) Faktur dan catatan penjualan:

 

Seperti eksportir, penerima penggantian harus menunjukkan salinan faktur penjualan yang membenarkan omset yang dinyatakan yang sebenarnya merupakan plafon penggantian. Salinan faktur ini harus diringkas pada pernyataan berdasarkan jenis produk.

 

b) Sertifikat pembebasan:

 

Untuk mengklaim penggantian pajak pertambahan nilai, pemasok dari perusahaan yang mengekspor produk atau layanan yang mendapat manfaat dari penundaan pembelian PPN berdasarkan ketentuan pasal 94 CGI, harus menunjukkan salinan sertifikat nominatif yang diterbitkan kepada klien mereka oleh departemen pajak setempat.

 

Demikian pula, pemasok perusahaan yang memperoleh pembebasan PPN dengan formalitas berdasarkan pasal 92 CGI, juga harus menunjukkan salinan sertifikat pembebasan.

2-2- Pembenaran pembelian:

 

Hak atas penggantian pajak pertambahan nilai merupakan perpanjangan hak pengurangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 101 CGI, yaitu pajak pertambahan nilai yang dikenakan atas unsur-unsur harga transaksi yang menimbulkan hak tersebut. untuk penggantian.

 

Ini adalah PPN yang dikenakan pada semua komponen harga pokok:

 

• bahan baku ;

• paket;

• penyediaan layanan;

• biaya overhead;

• investasi.

 

Tidak dapat mengambil manfaat dari penggantian, pajak yang dikecualikan dari hak pengurangan yang tercantum dalam pasal 106 CGI

 

Dengan demikian tidak membuka hak untuk memotong, pajak yang telah dibebani:

 

1°-barang, produk, bahan dan jasa yang tidak digunakan untuk tujuan operasional;

2°-bangunan dan bangunan yang tidak terkait dengan operasi;

3°-kendaraan angkutan penumpang, tidak termasuk yang digunakan untuk keperluan angkutan umum atau angkutan kolektif pegawai perusahaan;

4°-produk minyak bumi yang tidak digunakan sebagai bahan bakar, bahan mentah atau agen proses, tidak termasuk:

 

• bahan bakar solar yang digunakan untuk keperluan pengoperasian kendaraan angkutan jalan kolektif orang dan barang serta angkutan jalan barang yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak atas nama sendiri dan atas usahanya sendiri;

• bahan bakar solar yang digunakan untuk mengoperasikan kendaraan kereta api penumpang dan barang;

• solar dan minyak tanah digunakan untuk kebutuhan transportasi udara.

 

5 °-pembelian dan layanan yang bersifat amal;

6°-biaya misi, penerimaan atau perwakilan;

7°-Penyediaan layanan yang diberikan oleh agen kanvas atau pialang asuransi berdasarkan kontrak yang diberikan olehnya kepada perusahaan asuransi;

8°-pengiriman dan penjualan selain untuk konsumsi di lokasi, yang berkaitan dengan anggur dan minuman beralkohol, serta pengiriman dan penjualan semua karya atau barang, selain perkakas, yang seluruhnya atau sebagian dibuat dari emas, platina atau perak.

 

2-2-1 Impor langsung:

 

Untuk produk yang diimpor langsung oleh penerima penggantian, pembayaran pajak pertambahan nilai saat masuk ke Maroko dibenarkan dengan pembuatan faktur pembelian dan deklarasi impor serta tanda terima dari bea cukai dan pernyataan yang berisi referensi setiap impor.

 

Ini adalah dokumen yang dibuat berdasarkan tanda terima yang dikeluarkan oleh ADII dan pembuatannya tampaknya tidak menimbulkan masalah khusus.

 

Untuk memperoleh manfaat dari penggantian yang diatur dalam Pasal 103 bis, faktur pembelian barang modal, bahan dan alat, pemberitahuan impor dan penerimaan pabean harus dibuat atas nama penerima, yang menunjukkan pembayaran pajak pertambahan nilai yang bersangkutan. Dalam hal beberapa impor, harus dilampirkan pernyataan pada dokumen-dokumen tersebut di atas yang menyebutkan, untuk setiap impor, nomor pemberitahuan impor, nomor dan tanggal penerimaan pabean yang mengkonfirmasikan pembayaran terakhir bea dan sifat yang tepat dari impor. barang modal, bahan dan alat, nilai yang ditahan untuk perhitungan PPN dan jumlah yang telah disetor.

 

2-2-2 Belanja di dalam:

 

Untuk pembelian di Maroko, penerima pengembalian dana harus melampirkan ke file mereka, selain pernyataan pembelian, semua faktur pembelian di Maroko atau memoar yang dibuat dengan pajak yang dibayar, serta yang dibuat dengan penangguhan atau pembebasan PPN. salinan sertifikat pengecualian yang sesuai.

 

Asli dari faktur pembelian harus mencakup semua indikasi dan referensi seperti yang diperlukan untuk pengurangan.

 

Oleh karena itu, semua pembelian yang penerima tidak memberikan faktur asli atau jika faktur tidak lengkap, harus secara resmi dikeluarkan dari penggantian.

 

Dalam praktiknya, jika pembenaran-pembenaran yang diperlukan selanjutnya dihasilkan, maka pembenaran-pembenaran tersebut akan menjadi subjek permintaan baru untuk penggantian yang akan diajukan dalam waktu satu tahun sejak tanggal pengajuan pernyataan penolakan.

 

Pada prinsipnya, penyajian faktur pembelian asli diperlukan.

 

Jika tidak, penerima pengembalian dana harus:

 

- menghasilkan salinan faktur pembelian;

- melampirkan asli faktur pemasok.

 

Pelayanan dilanjutkan dengan pencocokkan asli dan salinan faktur pembelian dan agen likuidasi dibubuhkan pada salinan tersebut, penyebutan "terlihat sesuai" diikuti dengan nama dan tanda tangannya.

 

Untuk memperoleh manfaat dari penggantian yang diatur dalam pasal 103 bis, pembelian lokal harus dibenarkan dengan faktur untuk pembelian barang modal, bahan dan alat atau nota dan pernyataan sementara pekerjaan konstruksi yang menimbulkan hak untuk penggantian, disertai, dalam kasus beberapa akuisisi, pernyataan ringkasan termasuk referensi ke faktur atau memo, nomor identifikasi pajak pemasok, sifat pasti dari barang yang diperoleh, jumlah tidak termasuk pajak, jumlah PPN yang sesuai serta referensi dan syarat pembayaran yang berkaitan dengan faktur atau laporan singkat tersebut.

 

Orang yang melakukan operasi perumahan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 (I-28°) dan 247-XII Kode Pajak Umum juga harus memberikan bukti pembelian barang dan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 Keputusan No. °2- 06-57415 diambil untuk aplikasi dokumen-dokumen berikut:

 

- fotokopi izin mendirikan bangunan yang dilegalisir disertai dengan rencana pembangunan; - salinan resmi izin tinggal;

- salinan resmi dari kontrak penjualan.

3- Apa yang harus dihindari agar aplikasi Anda dapat diterima

Agar permintaan tidak ditolak, sebagian atau seluruhnya, alasan penolakan berikut harus dihindari.

 

Memang, setelah pengajuan permintaan penggantian, wajib pajak dapat menerima, dari departemen yang berwenang, pernyataan rinci tentang pajak yang ditolak.

 

Alasan yang menyebabkan penolakan sebagian atau seluruh pajak yang diminta untuk penggantian terutama adalah sebagai berikut:

 

3-1- Penyitaan:

 

Ini adalah kasus keterlambatan pengajuan aplikasi:orang-orang yang memenuhi syarat-syarat yang diperlukan untuk memperoleh manfaat dari penggantian harus mengajukan permohonan itu, dengan rasa sakit karena penyitaan, dalam jangka waktu tidak lebih dari satu tahun setelah berakhirnya kuartal yang dimintakan penggantian itu.

 

Hal ini juga berlaku untuk pajak yang diambil alih:faktur tertentu diambil alih sehubungan dengan penggantian pajak pertambahan nilai ketika hak untuk memotong timbul pada tanggal sebelum tahun setelah kuartal di mana penggantian itu diminta. Pajak terkait tidak memberikan hak untuk penggantian.

 

Oleh karena itu, jumlah pajak ini tidak boleh dikurangkan dari jumlah pajak yang dipungut, pada tingkat lembar likuidasi.

 

Faktur-faktur tersebut merupakan pokok surat pernyataan yang dikirimkan, sebagai informasi, kepada Wajib Pajak dengan surat tercatat dengan cara yang sama seperti pernyataan penolakan.

3-2- Alasan penolakan lainnya:

 

- Belanja di dalam:

• Faktur tidak disajikan;

• Faktur tidak teratur (tidak memenuhi standar komersial);

• Nota pengiriman tidak diterima;

• Duplikat ;

• Tidak adanya nomor identifikasi;

• Nomor faktur: hilang-kelebihan-atau ditambahkan sesudahnya (tanpa sertifikasi);

• Tanggal pembuatan faktur: hilang-kelebihan-atau ditambahkan sesudahnya;

• Faktur sebelum identifikasi perusahaan atau tanggal efektif opsi yang ditentukan oleh pasal 90 CGI;

• Nama penerima manfaat: hilang - kelebihan beban - ditambahkan a posteriori (tanpa sertifikasi);

• Faktur yang diterbitkan atas nama pihak ketiga;

• Tidak adanya penunjukan peralatan;

• Tujuan produk atau layanan yang tidak tepat (penggunaan campuran);

• Kegagalan untuk mematuhi ketentuan Pasal 102 dan 112 CGI (masuk dalam akun aset tetap);

• Bahan bangunan dalam jumlah besar yang peruntukannya tidak dibenarkan oleh perusahaan;

• Tidak adanya referensi pembayaran atau referensi pembayaran yang tidak lengkap;

• Dalam hal tidak adanya stempel tanda terima untuk pembayaran tunai, yang akan dipotong dari jumlah yang dapat diganti;

• Tidak adanya tanggal penerimaan tagihan (rezim debet);

• Faktur tidak dibayar penuh (penolakan sebagian);

• Dalam hal opsi: Tenggat waktu satu bulan tidak dipatuhi (pasal 90 CGI);

• Potongan di muka (akan diintegrasikan kembali di bawah file berikutnya);

• Nota kredit atau rabat disahkan sebagai faktur (untuk diintegrasikan kembali dua kali);

• Kredit atau pengembalian dana yang belum diterapkan untuk dipulihkan (Pasal 106);

• Transaksi-transaksi yang dikecualikan dari hak pemotongan dan oleh karena itu penggantian (pasal 106 CGI), ini khususnya pajak-pajak yang dikenakan atas:

- barang, produk, bahan dan jasa yang tidak digunakan untuk kebutuhan operasional,

- bangunan dan bangunan yang tidak terkait dengan operasi;

- produk minyak bumi yang tidak digunakan sebagai bahan bakar, bahan mentah atau agen manufaktur, tidak termasuk:

 

• bahan bakar solar yang digunakan untuk keperluan pengoperasian kendaraan angkutan jalan kolektif orang dan barang serta angkutan jalan barang yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak atas nama sendiri dan atas usahanya sendiri;

• bahan bakar solar yang digunakan untuk mengoperasikan kendaraan kereta api penumpang dan barang;

• pembelian dan layanan yang bersifat amal;

• biaya misi, penerimaan atau perwakilan;

• operasi yang tercantum dalam pasal 99-3°-b;

• operasi penjualan dan pengiriman yang berkaitan dengan produk, karya dan barang yang dimaksud dalam Pasal 100, yaitu pengiriman dan penjualan selain untuk konsumsi di tempat, yang berkaitan dengan anggur dan minuman beralkohol, dikenakan pajak pertambahan nilai dengan tarif satu ratus (100) dirham per hektar;

• Pengiriman dan penjualan setiap karya atau barang, selain perkakas, yang seluruhnya atau sebagian terbuat dari emas, platina atau perak;

 

Untuk pembelian sebelum tahun 2016, dapat dikurangkan, dan oleh karena itu dapat dikembalikan, hanya sampai 50% dari jumlahnya, pajak yang dikenakan atas pembelian, pekerjaan atau jasa yang jumlahnya sama dengan atau lebih besar dari sepuluh ribu (10.000) dirham, dan pembayarannya tidak dibenarkan oleh cek silang yang tidak dapat disahkan, surat berharga, alat pembayaran magnetik, transfer bank, proses elektronik atau dengan kompensasi hutang sehubungan dengan orang yang sama, asalkan kompensasi ini dilakukan berdasarkan dokumen yang diberi tanggal dan ditandatangani oleh pihak-pihak yang bersangkutan dan menegaskan penerimaan asas ganti rugi.

 

Mulai 1 Januari 2016, PPN hanya dapat dikurangkan, dan oleh karena itu dapat dikembalikan, dalam batas sepuluh ribu (10.000) DHS termasuk pajak untuk pembelian, pekerjaan atau layanan per hari dan per pemasok, dalam batas seratus ribu (100.000) DHS termasuk PPN atas pembelian tersebut per bulan dan per pemasok. Ketentuan ini berlaku mulai 1 Januari 2016 untuk pembayaran dengan cara selain yang diatur dalam Pasal 106-II CGI.

 

- Impor pembelian:

 

• Perbedaan antara nomor DUM dan yang ada di kuitansi;

• Tidak adanya salinan faktur pembelian impor;

• Tidak adanya deklarasi impor;

• Tidak adanya tanda terima pembayaran PPN asli;

• Tanda terima tulisan tangan tidak disertifikasi oleh bea cukai.

4- Nasib permintaan penggantian: likuidasi

 

Pengembalian Pajak Pertambahan Nilai yang diatur dalam 1°, 2°, 3° dan 4° Pasal 103 Kitab Undang-undang Hukum Perpajakan Umum dicairkan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal penerimaan diterima dan lengkap. meminta.

 

Oleh karena itu, dalam pengertian undang-undang, likuidasi permintaan diwujudkan dengan keputusan pengembalian, dan ini terlepas dari pengembalian efektif jumlah pajak.

Yang terakhir harus secara imperatif dipotong oleh orang yang bertanggung jawab atas sisa kredit bulan atau kuartal selama transfer jumlah penggantian terjadi.

 

Untuk tujuan ini, wajib pajak diberitahu bahwa inspektur likuidator akan memastikan kepatuhan terhadap regularisasi yang harus dibuatnya pada tingkat pernyataan omset setelah pengumpulan jumlah penggantian.

4-1- Plafon penggantian:

Pengembalian dana dilikuidasi dalam batas jumlah pajak pertambahan nilai yang dihitung secara fiktif berdasarkan omset yang dinyatakan untuk periode yang bersangkutan, di bawah operasi yang memanfaatkan pengembalian yang diatur dalam pasal 103 CGI

 

Apabila jumlah pajak yang akan dikembalikan kurang dari batas yang ditetapkan di atas, selisihnya merupakan sisa pagu yang dapat dibawa ke periode-periode berikutnya.

 

Batas ini disesuaikan menurut pembebasan pajak yang diperoleh, jika berlaku, berdasarkan Pasal 92 dan 94 CGI, dengan mempertimbangkan jumlah pajak fiktif yang berkaitan dengan pembebasan, penerimaan sementara dan pembelian yang ditangguhkan.

 

Dalam hal penerimaan sementara (AT), pajak fiktif yang berkaitan dengan itu diperoleh dengan menerapkan tarif normal sebesar 20% dari nilai barang yang diterima di AT.

 

Regularisasi ini harus dilakukan pada tingkat setiap triwulan, dengan mengurangkan dari pagu penggantian, jumlah pajak-pajak fiktif tersebut di atas.

 

4-2- Jumlah yang akan dikembalikan:

 

Jumlah pengembalian sama dengan jumlah pajak yang diminta untuk pengembalian dikurangi pajak yang ditolak dan pajak yang diambil alih dan ditambah, jika ada, dengan kredit pajak untuk periode sebelumnya.

Jumlah yang akan diganti tergantung pada dua situasi:

 

Plafon lebih tinggi dari jumlah yang akan diganti:dalam hal ini, jumlah yang diperoleh dikembalikan seluruhnya dan selisihnya merupakan saldo pagu yang akan dibawa ke periode berikutnya;

 

• Plafon lebih rendah dari jumlah yang akan diganti:Pengembalian dana dilakukan sampai batas pagu dan selisihnya merupakan kredit pajak yang akan dibawa ke periode berikutnya.

 

4-3- Penggantian dengan prosedur likuidasi khusus:

 

Meskipun jenis penggantian ini mengikuti istilah yang sama yang dikembangkan di atas, mereka dicirikan oleh kekhasan tertentu yang membedakannya.

 

Penggantian untuk perolehan barang modal:

 

Sesuai dengan ketentuan pasal 103-3° CGI, wajib pajak yang telah membayar pajak untuk perolehan barang modal dalam waktu 36 bulan sejak dimulainya kegiatan, mendapat manfaat dari penggantian jumlah PPN yang dibayarkan.

 

Sebenarnya ini adalah pengembalian murni dan sederhana dari jumlah yang sesuai dengan pajak yang dibayarkan dan yang tidak dibatasi oleh plafon pengembalian yang dikembangkan di atas.

 

Jumlah ini harus dipengaruhi oleh pengurangan pro rata yang diterapkan oleh wajib pajak.

 

Pasal 103bis yang diperkenalkan oleh undang-undang keuangan untuk tahun 2016 mengatur bahwa pengembalian kredit pajak yang berkaitan dengan barang-barang investasi dilikuidasi, dalam waktu tiga puluh (30) hari sejak tanggal pengajuan permintaan penggantian, dalam batas jumlah nilai tambah pajak atas barang modal tersebut. Penetapan jumlah yang akan dikembalikan dilakukan oleh pemeriksa likuidator dengan menggunakan formulir model yang dibuat oleh administrasi yang berjudul “keadaan likuidasi PPN atas penanaman modal”. Penggantian yang dilikuidasi adalah subjek keputusan Menteri yang bertanggung jawab atas keuangan atau orang yang didelegasikan olehnya untuk tujuan ini dan menimbulkan pembentukan perintah penggantian.

 

Penggantian dalam transaksi leasing:

 

Perusahaan leasing mendapat manfaat dari hak atas penggantian yang berkaitan dengan kredit pajak yang timbul dari 1 Januari 2008 sesuai dengan ketentuan pasal 103-4° dan 125 (VI) CGI

 

Dalam kasus khusus ini, pajak yang terutang untuk seperempatlah yang bertindak sebagai plafon penggantian. Dengan demikian, pengembalian yang diminta dilikuidasi hingga jumlah kredit pajak pertambahan nilai yang dapat dikurangkan untuk kuartal yang sama.

 

Penggantian dalam hal penghentian kegiatan:

 

Pengusaha Kena Pajak yang menghentikan kegiatannya, yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, wajib menyatakan kepada Debitur pelanggan dalam waktu tiga puluh (30) hari setelah tanggal penghentian kegiatan dan untuk membayar pajak yang bersangkutan. Juga, untuk memungkinkannya memperoleh manfaat dari pengurangan pajak yang telah membebani unsur-unsur harga pokok penjualan yang berkaitan dengan pelanggan debitur ini atau yang belum terjadi peristiwa yang dapat ditagih, pembuat undang-undang telah menetapkan dalam pasal 103 CGI. , penggantian, dalam hal penghentian, kredit pajak yang dihasilkan dari penerapan aturan offset. Penggantian ini dalam keadaan apa pun tidak boleh lebih besar dari pengurangan resmi yang menyebabkan peristiwa pemicu terjadi setelah tanggal penghentian.

 

Penggantian untuk operasi konstruksi perumahan dengan nilai real estat rendah:

 

Pengembang real estat yang membangun perumahan dengan nilai real estat rendah yang dibebaskan dari PPN berdasarkan ketentuan pasal 247-XII CGI, mendapat manfaat dari hak penggantian PPN yang dikenakan atas biaya pembangunan perumahan tersebut.

Untuk memperoleh manfaat dari penggantian dan sesuai dengan ketentuan peraturan yang diatur dalam pasal 10 keputusan n° 2.06.574 10 hija 1427 (31 Desember 2006) yang diambil untuk penerapan pajak pertambahan nilai, pengembang properti yang bersangkutan harus menyetor permintaan yang dibuat pada formulir model yang disediakan oleh administrasi ke layanan lokal yang menjadi sandarannya.

 

Pengajuan permohonan tersebut harus dilakukan dalam waktu satu tahun sejak tanggal dikeluarkannya izin tinggal. Pengembang real estat yang bersangkutan harus melampirkan permintaan penggantian mereka, selain dokumen yang membenarkan pembelian, dokumen-dokumen berikut:

 

- fotokopi izin mendirikan bangunan yang dilegalisir disertai dengan rencana pembangunan;

- salinan resmi izin tinggal;

- salinan resmi dari peraturan kepemilikan bersama;

- salinan resmi dari kontrak penjualan.

 

Pengembang properti yang bersangkutan harus membuat rekening terpisah untuk operasi konstruksi tempat untuk penggunaan tempat tinggal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 247-XII dari kode tersebut.

NOS SERVICES
remboursement crédit tva Maroc

 

 

Apakah Anda seorang manajer bisnis, seorang profesional liberal atau manajer asosiasi, sendiri atau sebagai kepala tim, apa pun bidang aktivitas Anda,LEC.ma siap untuk mengidentifikasi dan menanggapi kebutuhan Anda.

Dari penciptaan hingga transmisi perusahaan Anda, kami adalah mitra Anda dalam semua situasi, apakah itu menyangkut manajemen harian, saat-saat sulit atau proyek yang paling ambisius.

remboursement crédit tva Maroc - logo
Siapa kita?
LEC.masebuah perusahaan Chartered Accountants dan Statutory Auditors terdaftar di Roll of the Order of Chartered Accountants di Maroko.
NOTRE ÉQUIPE
Ancre 1
NOS CLIENTS
DERNIERS ARTICLES

Pelayanan kami
 
akuntansi

Perusahaan kami memiliki pengalaman untuk membuat akuntansi Anda lebih berguna dan efisien

PERPAJAKAN

Manajer kasus menyiapkan   pengembalian pajak Anda dan memberi Anda saran yang berguna 

SOSIAL

Seorang ahli menemani Anda dalam administrasi penggajian & deklarasi sosial Anda dan memberi tahu Anda dalam prosedur manajemen personalia Anda.

Info lebih lanjut >

HUKUM

Peran kami adalah untuk menjelaskan hak dan kewajiban Anda kepada Anda, dan untuk menasihati Anda dalam keputusan dan tindakan Anda.

Info lebih lanjut >
Butuh info lebih lanjut? Hubungi kami

Jika Anda membutuhkan bantuan, jangan ragu untuk menghubungi kami.

bottom of page